- Menyatakan terdakwa Anton Andriano Pgl. Anton Bin Firman, sebagaimana identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, membawa, mengangkut Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya?; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anton Andriano Pgl. Anton Bin Firman berupa Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; --------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------------
- Memerintahkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------
- 21 (dua puluh satu) bungkus kecil yang di bungkus dengan kertas untuk pembungkus nasi warna coklat dengan berat kotor 21,75 (dua puluh satu koma tujuh puluh lima) gram dan berat bersih 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima) gram ; ---------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas kecil warna coklat ; ------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kantong kresek atau kantong asoi warna hitam ; --------------
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan, Brpanitera Pengganti Ridwan. K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; --------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masin sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik1170