- Menyatakan Terdakwa ELVI WARDI Bin RASIMEN Pgl.SI HEL tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu Primair, Kedua Primair dan Ketiga Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa ELVI WARDI Bin RASIMEN Pgl.SI HEL oleh karena itu dari Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair, Kedua Primair dan Ketiga Primair Penuntut Umum tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa ELVI WARDI Bin RASIMEN Pgl.SI HEL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ?, ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELVI WARDI Bin RASIMEN Pgl.SI HEL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) bungkus sedang narkotika golongan l bukan tanaman diduga jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening;
- 4 (empat) butir Inex biru ;
- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan l dalam bentik tanaman jenis ganja kering yang terdapat didalam botol plastik warna bening;
- 2 (dua) kaca pirek bekas;
- 119 (seratus sembilan belas) kaca pirex baru beserta dengan kompeng;
- 2 (dua) kompeng bekas;
- 55 (lima puluh lima) buah plastic bening berukuran panjang;
- 4 (empat) Pack plastik warna bening merek klip plastik;
- 1 (satu) pucuk senjata soft gun warna hitam;
- 9 (sembilan ) lembar amplop ukuran kecil;
- 1 (satu) unit timbangan digital mini 2-200;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah tas hitam merek na shaer;
- 1 (satu) dompet warna merah merek Charles & keith;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam putih;
- Bukti transfer uang melalui ATM Bank BRI Unit Tiku dari Rekening nomor 545701004886535 ke rekening nomor 004301000795566 dengan nama penerima MEGA PURNAMA SARI sejumlah Rp. 20.000.000;- (dua puluh juta rupiah);
- Bukti transfer uang melalui ATM Bank BRI unit pasr tempurung dari rekening nomor 545701004886535 ke rekening nomor 547601019526538 dengan nama penerima RIKA FEBRIAYANI sejumlah Rp. 20.000.000;- (dua puluh juta rupiah);
- Bukti transfer uang melalui ATM Bersama dari Bank BRI nama RASIMEN kepada RIKA FEBRIAYANI sejumlah Rp. 15.000.000;- (lima belas juta rupiah)
- Uang senilai Rp. 600.000;- (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik1130