- Menyatakan Terdakwa Yunizar Bin Sahminan Pgl Ican dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I ";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunizar Bin Sahminan Pgl Ican dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang disimpan didalam kotak rokok merek clas mild;
- 5 (lima) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga ganja kering yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang disimpan didalam kotak rokok merek clas mild;
- 1 (satu) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diduga ganja kering yang dibungkus dengan kertas slip penyetoran uang Bank BRI warna kuning yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek clas mild;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek BELLPHONE warna hitam biru no imei 1355200000772;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek SAMSUNG model SM-G318HZ warna hitam no imei 356803070821910;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramlah Mutiah, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Jumlah berat bersih ganja kering 26,96 (dua puluh enam koma sembilan puluh enam); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik960