Putusan PT PALU Nomor 196/PID.SUS/2021/PT PAL |
|
Nomor | 196/PID.SUS/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Muhamad Sirad, Brasban Panjaitan |
Panitera | Meidty S. Tamboto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIGI NOMOR 170/PID.SUS/2021/ PN PRG, TANGGAL 01 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN TERKAIT PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAT ALIAS MAT TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN LUKA RINGAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN BAHWA PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI APABILA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP KARENA TERDAKWA TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN ; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR SUZUKI SHOGUN 125 DN 2944 KN, NOMOR RANGKA : MH8BF45DA8J186366, NOMOR MESIN : F496-1D230348 DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA RAHMAT ALIAS MAT; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 170/Pid.Sus/2021/ PN Prg, tanggal 01 November 2021 yang dimohonkan banding sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan terkait pemidanaan yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Rahmat alias Mat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang telah berkekuatan Hukum tetap karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Suzuki Shogun 125 DN 2944 KN, Nomor Rangka : MH8BF45DA8J186366, Nomor Mesin : F496-1D230348 dikembalikan kepada Terdakwa Rahmat alias Mat; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 196/PID.SUS/2021/PT PAL
Statistik650