- Menyatakan Terdakwa Sri Dewi Als Dewi Binti Soleh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sri Dewi Als Dewi Binti soleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 106/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endra Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Akta Jual Beli Kapal (asli) No. 17 tanggal 22 Pebruari 2016 yang dibuat di Notaris Oni Setiawan SH.MKn. pemilik Sdr. Budi Santoso. - Kwitansi pembaruan kapal tgl. 6-11-2018 dengan nilai 950.000.000,- (Asli) pemiki Sdr. Budi Santoso. - Kwitansi pemasangan Frizer dengan nilai Rp.570.000.000,- (Asli) pemilik Sdr. Budi Santoso. - Foto Copy Akta jual Beli kapal Alam Jaya Mina 01 Nomor : 09 tanggal 08 Januari 2020. Pemilik Sdr. Budi Santoso. - 1 (satu) bendel foto copy Dokumen kapal Alam jaya Mina 01, pemilik Sdr. Budi Santoso. - Akta Pernyataan Nomor : 01 tanggal 03 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Notaris IIF AFADIN SH. MKn. Pemilik Sdr. Budi Santoso. Dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Budi Santoso. Barang bukti berupa : - 1 (satu) bendel foto copy yang telah dilegalisir Minut Akta Jual Beli KM Alam Jaya Mina 01 Nomor: 9 Taanggal 8 Januari 2020. Yang dibuat oleh Notaris ? PPAT H. Miftahudin Khusnul Khuluq SH. MKn. Disita dari H. Miftahudin Khusnul Khuluq. SH. MKn. - Akta Jual Beli KM. Alam Jaya Mina 01 Nomor: 09 tanggal 8 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris H. Miftahudin Khusnul Khuluq.SH. MKn. Disita dari terdakwa Sri Dewi. Tetap dalam berkas pekara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Tgl
Statistik1380