- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM TANGGAL 15 NOVEMBER 2021 NOMOR :571/PID.B/2021/PN.MRE MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD JURAIDI BIN KHAIRULLAH TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA AHMAD JURAIDI BIN KHAIRULLAH DARI DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MENYATAKAN TEDAKWA AHMAD JURAIDI BIN KHAIRULLAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AHMAD JURAIDI BIN KHAIRULLAH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH SEPATU BOOT WARNA HIJAU MERK AP ;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KEMEJA MOTIF BATIKBERLENGAN PANJANG ;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DASAR WARNA HIJAU MUDA ;
- 1 (SATU ) BUAH KAIN SARUNG MOTIF BATIK WARNA COKLAT PUTIH ;
- 1 (SATU) BUAH PECI/SONGKOK MERK KENDI MAS ;
- 1 (SATU) BUAH IKAT PINGGANG MERK JESP WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BILAH SENJATA TAJAM JENIS PISAU BERSARUNG BESI WARNA HITAM BERGAGANG BESI DENGAN PANJANG LEBIH KURANG 30 CENTIMETER;
- 1 (SATU) BUAH BATU ;
- 1 (SATU) BUAH BESI DENGAN PANJANG LEBIH KURANG 90 CM ;
- 1 (SATU) HELAI JAKET WARNA BIRU ;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DASARWARNA ABU-ABU ;
- 1 (SATU) BUAH SENTER KEPALA MERK KISEKI WARNA HITAM LIS MERAH ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim tanggal 15 November 2021 Nomor :571/Pid.B/2021/PN.Mre mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Ahmad Juraidi bin Khairullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair ;
- Membebaskan terdakwa Ahmad Juraidi bin Khairullah dari dakwaan pertama primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan tedakwa Ahmad Juraidi bin Khairullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pembunuhan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Juraidi bin Khairullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dkurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sepatu boot warna hijau merk AP ;
- 1 (satu) buah baju kemeja motif batikberlengan panjang ;
- 1 (satu) buah celana dasar warna hijau muda ;
- 1 (satu ) buah kain sarung motif batik warna coklat putih ;
- 1 (satu) buah peci/songkok merk Kendi mas ;
- 1 (satu) buah ikat pinggang merk jesp warna hitam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bersarung besi warna hitam bergagang besi dengan panjang lebih kurang 30 centimeter;
- 1 (satu) buah batu ;
- 1 (satu) buah besi dengan panjang lebih kurang 90 cm ;
- 1 (satu) helai jaket warna biru ;
- 1 (satu) helai celana dasarwarna abu-abu ;
- 1 (satu) buah senter kepala merk kiseki warna hitam lis merah ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 280/PID/2021/PT PLG |
|
Nomor | 280/PID/2021/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahyuti |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Brahmad Yunus |
Panitera | Wartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN ABDULLAH ALS KABIR BIN YUSUF MELALUI PENUNTUT UMUM ; DIRUSAK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada keluarga korban Abdullah als Kabir bin Yusuf melalui Penuntut Umum ; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 280/PID/2021/PT PLG
Statistik1460