- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN, NOMOR 244/PID.B/2021/PN PSP, TANGGAL 27 SEPTEMBER 2021, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH DALAM PUTUSAN HAKIM KARENA TERPIDANA TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAIN SEBELUM BERAKHIRNYA MASA PERCOBAAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DIDALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Nomor 244/Pid.B/2021/PN Psp, tanggal 27 September 2021, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam Putusan Hakim karena Terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) Tahun;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa didalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1668/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1668/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haris Munandar |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Brkarto Sirait |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SALAMAT NASUTION OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SALAMAT NASUTION oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Pid/2022
Banding : 1668/Pid/2021/PT MDN
Statistik720