- Menyatakan Terdakwa SURYADI Bin DARI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu atau Dipalsukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku induk santri Pondok Pesantren Salafiyah peserta program wajib belajar pndidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun tingkat Ula/Wustha Pondak Pesantren Miftahul Barokah (Wustha) alamat Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo;
- 1 (satu) bendel foto copy laporan instrument data program wajar dikdas PPS. Salafiyah di Jawa Timur periode 2010/2011 tingkat Wusthu PPS. ?Miftahul Barokah? Arjasa, Kecamatan Arjasa;
- 1 (satu) bendel foto copy daftar nilai hasil ujian nasional Pondok Pesantren Salafiyah jenjang Wustha dikeluarkan di Jakarta 26 juli 2010;
- 1 (satu) buah map snel hecter warna kuning yang berisi 1 (satu) bendel chek list persyaratan pendaftaran bakal calon Kepala Desa atas nama calon Suryadi tanggal 4 agustus 2013, dengan lampiran sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pendaftaran Pencalonan Kepala Desa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon Kepala Desa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tidak aktif dari jabatan sebagai Pengurus atau Anggota Partai Politik, Ketua atau Anggota BPD Pengurus atau Anggota Lembaga Kemasyarakatan Anggota DPRD tanggal 26 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama dua kali masa jabatan tanggal 26 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tanggal 26 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah tanggal 26 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar daftar bakal calon Kepala Desa Battal, Kecamatan Panji tanggal 26 juli 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) Surat Keterangan Nomor : 1276/KET.PID/2013/PN.STB tanggal 23 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) Surat Keterangan Kesehatan Nomor : 152/812/POLI/RSU/2013 tanggal 24 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) Surat Keterangan Bebas Narkotika dan Psikotropika Nomor : 152/812/POLI/RSU/2013 tanggal 24 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) Surat Keterangan Catatan Kepolisian Nomor : SKCK/YANMAS/3751/VII/2013/SATINTELKAM tanggal 22 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar No. 04 OA oa 121074, Nomor induk 169 atas nama Suryadi;
- 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) Ijazah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha Nomor Kp.05.21/WD.W/021/057/2010, Nomor Induk 0262 atas nama Suryadi;
- 1 (satu) lembar fotocopy (legalisir) KTP NIK : 351208170370002 atas nama Suryadi.
- 1 (satu) lembar fotocopy ijazah atas nama Suryadi dengan Nomor Induk : 0262;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari Hidayat, S.Pdi. tanggal 13 Oktober 2018 yang berisi bahwa Karsito yang memiliki Nomor Induk : 0262;
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari H. Rifan Junaidi. S.Ag. tanggal 24 Oktober 2018 yang berisi bahwa nama Karsito tercatat dalam daftar nilai hasil ujian nasional Pondok Pesantren Salafiyah dan Daftar Ujian Nasional Pondok Pesantren Salafiyah (Wustha);
- 1 (satu) lembar pengaduan barang hilang/dicuri, dsb Nomor : LH/ 66/ I/ 2017/ Polsek yang dikeluarkan Polsek Panji tanggal 22 Januari 2017 barang yang diadukan hilang : Ijasah Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wusthu Nomor : Kp.05.21/wo.w/021/ 057/ 2010 tanggal 13 Desember 2010 Nomor Induk : 0262, Nomor Ujian : 05-32-021-057 atas nama Suryadi yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Miftahul Barokah;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 136/Pid.B/2021/PN Sit |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pihak Pondok Pesantren Miftahul Barokah; Dikembalikan kepada PARNOTO Alias PAK FAIDUL QUDSI Bin TOLAK IMAM; Terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Sit
Statistik810