- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR : 156 / PID.SUS / 2015 / PN.SBB, TANGGAL 3 SEPTEMBER 2015, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor : 156 / PID.Sus / 2015 / PN.Sbb, tanggal 3 September 2015, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada terdakwa, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 65/PID/2015/PT MTR |
|
Nomor | 65/PID/2015/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | Bri Wayan Suastrawan, H. Sutardjo |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G AD I L I : |
Catatan Amar |
M E N G AD I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan