- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong
- 1 (satu) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah dompet warna Coklat
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia
- 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram dan berat netto 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram
- 9 (sembilan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,04 (limaa koma nol empat) gram dan berat netto 3,26 (tiga koma dua puluh enam) gram
- 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 12,96 (dua belas koma sembilan puluh enam) gram dan berat netto 11,83 (sebelas koma delapan puluh tiga) gram
- Uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Fhytta Imelda Sipayung, Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Mainizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Budi Rahman Chan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak , membeli, menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik730