- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;--------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR TANGGAL 18 SEPTEMBER 2012 NOMOR: 180/PID.B/2012/PN.SBB. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA IDHAR SUTOPO ALS IDHAR AK MUSTAFA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENELANTARAN TERHADAP ANAK ;-----------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 5 (LIMA) BULAN ;----------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM KARENA TERPIDANA SEBELUM LEWAT WAKTU MASA PERCOBAAN SELAMA : 10 (SEPULUH) BULAN, MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIPIDANA;------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :----------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;--------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 18 September 2012 Nomor: 180/PID.B/2012/PN.SBB. yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IDHAR SUTOPO ALS IDHAR AK MUSTAFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penelantaran terhadap anak ? ;-----------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ;----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena terpidana sebelum lewat waktu masa percobaan selama : 10 (sepuluh) bulan, melakukan perbuatan yang dapat dipidana;------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 49/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 49/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | Brharyono, R. Hendro Suseno |
Panitera | Rud Adolfina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI - 1 (SATU) BUKU NIKAH 1269186;---------------------------------------------------------------- DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HAYATUN NUFUS BINTI SAHARUDDIN;----------------------- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI - 1 (satu) buku Nikah 1269186;---------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada saksi Hayatun Nufus Binti Saharuddin;----------------------- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1945 K/Pid.Sus/2014
Banding : 49/PID/2013/PT MTR
Statistik1220