- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT ; --------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR NOMOR: 40/PID.B/2013/PN.SBB TANGGAL 9 APRIL 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ; -------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA I GEDE EKA SWARJANA ALS TUKUL AK. I NYOMAN ARCANA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SESUAI DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ; --------------
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA I GEDE EKA SWARJANA ALS TUKUL AK. I NYOMAN ARCANA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA :
- KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 ( EMPAT ) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMERINTAH AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN SPM YAMAHA MIO DK 5861 WY, MERK : YAMAHA, JENIS : SPD MOTOR, TAHUN PEMBUATAN 2008, TAHUN PERAKITAN : 2008, WARNA HITAM, NO. RANGKA : MH35TL 2068K136922, NO. MESIN : 5TL-1136870 BESERTA STNK AN. I NYOMAN ARCANA ,
- 1 (SATU) LEMBAR SIM C KENDARAAN AN. I GEDE EKA SWARJANA ,
- 1 (SATU) BUAH SWEATER/JAKET KERUDUNG WARNA ABU-ABU MERK RIP CURL DALAM KEADAAN SUDAH DIGUNTING DAN TERDAPAT BEKAS DARAH SERTA ASPAL DI LENGAN SEBELAH KANAN ,
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS OBLONG WARNA PINK MEREK IE FE DALAM KEADAAN SUDAH DIGUNTING ;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG WARNA COKLAT MERK LOGO JEANS DENGAN UKURAN 27 , SEMUANYA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5000.- ( LIMA RIBU RUPIAH) ; -----------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ; --------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 40/Pid.B/2013/PN.SBB tanggal 9 April 2013 yang dimintakan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa terdakwa I GEDE EKA SWARJANA als TUKUL Ak. I NYOMAN ARCANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; --------------
- Menyatakan bahwa terdakwa I GEDE EKA SWARJANA als TUKUL Ak. I NYOMAN ARCANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
- Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintah agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan spm Yamaha Mio DK 5861 WY, Merk : Yamaha, Jenis : SPD Motor, Tahun Pembuatan 2008, Tahun Perakitan : 2008, warna hitam, No. Rangka : MH35TL 2068K136922, No. Mesin : 5TL-1136870 BESERTA stnk An. I Nyoman Arcana ,
- 1 (satu) lembar SIM C kendaraan An. I Gede Eka Swarjana ,
- 1 (satu) buah sweater/jaket kerudung warna abu-abu merk RIP CURL dalam keadaan sudah digunting dan terdapat bekas darah serta aspal di lengan sebelah kanan ,
- 1 (satu) buah baju kaos oblong warna pink merek IE FE dalam keadaan sudah digunting ;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat merk LOGO jeans dengan ukuran 27 , semuanya
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat Peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5000.- ( lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 51/PID/2013/PT MTR |
|
Nomor | 51/PID/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | R. Hendro Suseno, Brharyono |
Panitera | Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I DIKEMBALIKAN KEPADA I GEDE EKA SWARJANA ALIAS TUKUL AK. I NYOMAN ARCANA , SEDANGKAN : DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN SDR. ARNIATI ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I dikembalikan kepada I GEDE EKA SWARJANA alias TUKUL Ak. I NYOMAN ARCANA , sedangkan : dikembalikan kepada keluarga korban Sdr. Arniati ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan