- Menyatakan Terdakwa Sapri tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Exemplar Buku Tanda Kepemilikan Kendaraan Bermotor a.n. M. YUNUS LUBIS dengan Nomor : J-02821891 dan 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor a.n. M. YUNUS LUBIS;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4468 ACU Nomor rangka MH1JB9138CK047033 dan Nomor Mesin JB91E ? 303 7103 warna hitam hijau (Nomor rangka,nomor mesin dan Nopol sudah dirubah);
- 1 (satu) Exemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor a.n. GUMPAR HASIBUAN dengan nomor : O-03415412 dan 1 (satu) buah Surat Tanda Kendaraan Bermotor a.n. GUMPAR HASIBUAN dengan nomor : 13215677;
- 1 (satu) buah Kunci T merek Tekiro dan 1 (satu) buah mata anak Kunci tempahan;
- 1 (satu) buah martil kecil bergagang aluminium dipergunakan sebagai alat pemukul untuk mengukir nomor/angka pada mesin dan rangka;
- 3 (tiga) potong besi ketok diperguanakan untuk membentuk /mengukir angka nomor rangka dan nomor mesin;
- 1 (satu) lembar kertas pasir dipergunakan untuk menghusap/menghapus nomor rangka dan nomor mesin sebelum dirubah dengan cara mengketok;
- 2 (dua) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 388/Pid.B/2021/PN Sim |
|
Nomor | 388/Pid.B/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan Pidana Umum |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mince Setiawaty Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Sinto Yohana Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Wisnu. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pid.B/2021/PN Sim
Statistik1150