- Menyatakan Terdakwa Fakhrul Syarif Alias Arif Bin Abdul Rozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 07 Maret 2021 terdapat tulisan tuan/toko MANDIRI JAYA dengan total harga sebanyak Rp.10.175.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan cap toko bangunan MANDIRI JAYA;
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 14 Maret 2021 terdapat tulisan tuan/toko MANDIRI JAYA dengan total harga sebanyak Rp. 6.400.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan MANDIRI JAYA;
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 19 April 2021 terdapat tulisan tuan/toko MANDIRI JAYA SP. 5 MUKOMUKO dengan total harga sebanyak Rp. 5.602.000., terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan MANDIRI JAYA;
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 19 April 2021 terdapat tulisan tuan/toko MANDIRI JAYA SP. 5 MUKOMUKO dengan total harga sebanyak Rp. 21.200.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan MANDIRI JAYA;
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 29 April 2021 terdapat tulisan tuan/toko UD DESTIA IPUH dengan total harga sebanyak Rp.33.475.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan UD DESTIA;
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 21 Mei 2021 terdapat tulisan tuan/toko UD DESTIA IPUH dengan total harga sebanyak Rp.3.287.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan UD DESTIA;
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 02 Maret 2021 terdapat tulisan tuan/toko VIPI BANGUNAN dengan total harga sebanyak Rp. 13.440.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan VIPI BANGUNAN;
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 19 April 202 terdapat tulisan tuan/toko VIPI BANGUNAN PENARIK dengan total harga sebanyak Rp.4.586.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan VIPI BANGUNAN;
- 1 (satu) lembar surat penyataan atau pengakuan dari sdra FAKHRUL SYARIF tanggal 17 juni 2021 dan terdapat tanda tangan diatas materai 10.000.-
- 1 (satu) buah buku POLIO KECIL motif KOTAK-KOTAK warna BIRU PUTIH Merk OKEY;
- 1 (satu) buah buku POLIO KECIL motif BATIK Merk OKEY terdapat tulisan LAP.
- 1 (satu) lembar nota warna merah tanggal 07 Maret 2021 terdapat tulisan tuan/toko MANDIRI JAYA dengan total harga sebanyak Rp.10.175.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan cap toko bangunan MANDIRI JAYA;
- 1 (satu) lembar nota warna Merah tanggal 14 Maret 2021 terdapat tulisan tuan/toko MANDIRI JAYA dengan total harga sebanyak Rp. 6.400.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan MANDIRI JAYA;
- 1 (satu) lembar nota warna Merah tanggal 19 April 2021 terdapat tulisan tuan/toko MANDIRI JAYA SP. 5 MUKOMUKO dengan total harga sebanyak Rp.4.366.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan MANDIRI JAYA;
- 1 (satu) lembar nota warna Merah tanggal 19 April 2021 terdapat tulisan tuan/toko MANDIRI JAYA SP. 5 MUKOMUKO dengan total harga sebanyak Rp.21.200.000.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan MANDIRI JAYA
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 21 Mei 2021 terdapat tulisan tuan/toko TB. DESTIA IPUH dengan total harga sebanyak Rp. 3.287.500.-, terdapat cap toko bangunan JAYA KERAMIK dan toko bangunan UD DESTIA;
- 1 (satu) lembar nota warna putih tanggal 11 Juni 2021 terdapat tulisan tuan / toko TB. DESTIA AIR MERAH NOTA NO. I.I yang terdapat tulisan TERIMA UANG TUNAI Rp.3.287.500.- UNTUK PEMBAYARAN CICILAN FAKTUR TANGGAL 21-05-21 terdapat Cap toko bangunan UD DESTIA dan ditanda tangani oleh sdra FAKHRUL SYARIF;
- 1 (satu) buku tabungan bank BRI Simpedes warna ORANGE a.n RISNA WIDIANTI dengan nomor rekening : 5581-01-017413-53-6 berserta rekening koran dari bulan februari 2021 sampai dengan bulan juni 2021;
- 1 (satu) buah kartu ATM DEBIT BRI nomor : 6013 0120 0045 9203
- 1 (satu) buku tabungan bank BRI Simpedes warna BIRU a.n FAKHRUL SYARIF dengan nomor rekening : 5581-01-025617-53-0 berserta rekening koran dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan juni 2021;
- 1 (satu) buah kartu ATM DEBIT BRI nomor : 6013 0140 2912 3315.
- 2 (dua) buah cap atau stempel yang karet tulisan telah tidak ada lagi
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 158/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silmiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Lamrawati Togatorop Anak dari Pangihutan Togatorop; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Siti Muinah alias Siti Binti (Alm) Bagar; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Herman Efendi Alias Herman Bin (Alm) Syamsi; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik1110