Putusan PA MEDAN Nomor 2667/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 2667/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj, Emmafatri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muslim S., Br Hakim Anggota Jaharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti H. Jumrik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Fitriadi ST Bin Nard) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Chairani Fatanah Binti Chatab Tabrani) di depan sidang Pengadilan Agama Medan; 4. menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menetapkan nafkah Iddah Penggugat sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah; 3. Menetapkan biaya Maskan (sewa rumah) Penggugat sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk selama masa iddah; 4. Menetapkan biaya Kiswah (pakaian) Penggugat sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk selama masa iddah; 5. Menetapkan Mut?ah (kenang-kenangan) Penggugat berupa uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Iddah, biaya maskan, Kiswah dan Mut?ah kepada Penggugat sebagaimana ditetapkan pada amar putusan angka 2,3,4 dan 5 di atas; 7. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh 2 orang anak yang bernama Zaidan Ariqin Basri Bin Fitriadi, umur 6 Tahun, lahir tanggal 14 Agustus 2015, Deva Ariqin Syahban Bin Fitriadi , umur 4 tahun, lahir tanggal 23 Mei 2017, sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun; 8. menetapkan nafkah 2 orang anak yang bernama untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang melalui Penggugat setiap bulannya sebagaimana ditetapkan pada amar Putusan angka 8 di atas; 10. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2667/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik420