- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Dindi Atmaja bin Syahrial) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Putri Widya Astuti Purba binti Asmen Purba) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 1016/Pdt.G/2021/PA.Sim |
|
Nomor | 1016/Pdt.G/2021/PA.Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ilmas, M.sy.br Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasma Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Faidhan Rafli Atmaja, lahir pada tanggal 04 November 2015, Faiz Kenzie Atmaja, lahir pada tanggal 11 Juli 2017 dan Felicia Anindira Atmaja, lahir pada tanggal 08 Desember 2018 berada di bawah Hadhanah (pengasuhan dan pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses terhadap Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan ketiga orang anak tersebut; 3. Menetapkan nafkah untuk 3 (tiga) orang anak yang bernama Faidhan Rafli Atmaja, lahir pada tanggal 04 November 2015, Faiz Kenzie Atmaja, lahir pada tanggal 11 Juli 2017 dan Felicia Anindira Atmaja, lahir pada tanggal 08 Desember 2018 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan ketiga orang anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun) dengan kenaikan minimal 10 % setiap tahunnya; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah untuk 3 (tiga) orang anak yang bernama Faidhan Rafli Atmaja, lahir pada tanggal 04 November 2015, Faiz Kenzie Atmaja, lahir pada tanggal 11 Juli 2017 dan Felicia Anindira Atmaja, lahir pada tanggal 08 Desember 2018 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat Rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun) dengan kenaikan minimal 10 % setiap tahunnya; 5. Menetapkan Hak-hak Penggugat Rekonvensi(Putri Widya Astuti Purba binti Asmen Purba) berupa: 5.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Dindi Atmaja bin Syahrial) untuk membayar nafkah selama masa Iddah dan Mut?ah kepada PenggugatRekonvensi (Putri Widya Astuti Purba binti Asmen Purba) sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.1 dan 5.2, sebelum Tergugat Rekonvensi (Dindi Atmaja bin Syahrial) mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1016/Pdt.G/2021/PA.Sim
Statistik980