- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKALIS NOMOR 167/PID.SUS/2021/PN BLS. TANGGAL 28 JUNI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA NASRUDDIN ALS NANTAN BIN USMAN .ALM TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DENGAN BERAT LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA NASRUDDIN ALS NANTAN BIN USMAN .ALM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA SEUMUR HIDUP;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE NOKIA WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HONDA CRF WARNA MERAH;
- UANG TUNAI RP.500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Bls. tanggal 28 Juni 2021, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Nasruddin als Nantan Bin Usman .Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menerima Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nasruddin als Nantan Bin Usman .Alm oleh karena itu dengan pidana Seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Honda CRF warna merah;
- Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 363/PID.SUS/2021/PT PBR |
|
Nomor | 363/PID.SUS/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | H. Heri Sutanto, Brkhairul Fuad |
Panitera | Efrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I. DIRAMPAS UNTUK KEMUDIAN DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. Dirampas untuk kemudian dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 363/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik580