- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIMPANG TIGA REDELONG NOMOR 93/PDT.G/2021/MS.STR TANGGAL 3 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT:
- SEBIDANG TANAH TAPAK RUMAH SELUAS KURANG LEBIH 8 X 25, YANG TERLETAK DI KAMPUNG BALE ATU, KECAMATAN BUKIT, KABUPATEN BENER MERIAH, BERHADAPAN DENGAN KANTOR PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KABUPATEN BENER MERIAH DENGAN BATASAN SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN LINTAS KKA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RIDWAN;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SADAT;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN MARIANTO;
- SATU UNIT MOBIL CARRY (BAK TERBUKA) TAHUN 2002 WARNA PUTIH DENGAN PLAT NOMOR POLISI BL 8212, YANG DIBELI TAHUN 2014 DENGAN HARGA RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH).
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA YANG DISEBUTKAN DALAM DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI MANA YANG TELAH DITETAPKAN PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS SECARA SUKA RELA SESUAI BAGIAN MASING-MASING DENGAN KETENTUAN JIKA TIDAK DAPAT DISERAHKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN LELANG OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SELAKU PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DENGAN PORSI MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD).
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP8.915.000,00 (DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA BANDING RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH SIMPANG TIGA REDELONG NOMOR 93/PDT.G/2021/MS.STR TANGGAL 3 SEPTEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 MUHARRAM 1443 HIJRIYAH;
-
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT:
- SEBIDANG TANAH TAPAK RUMAH SELUAS KURANG LEBIH 8 X 25, YANG TERLETAK DI KAMPUNG BALE ATU, KECAMATAN BUKIT, KABUPATEN BENER MERIAH, BERHADAPAN DENGAN KANTOR PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KABUPATEN BENER MERIAH DENGAN BATASAN SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN LINTAS KKA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RIDWAN;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SADAT;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN MARIANTO;
- SATU UNIT MOBIL CARRY (BAK TERBUKA) TAHUN 2002 WARNA PUTIH DENGAN PLAT NOMOR POLISI BL 8212, YANG DIBELI TAHUN 2014 DENGAN HARGA RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH).
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA YANG DISEBUTKAN DALAM DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAI MANA YANG TELAH DITETAPKAN PADA DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS SECARA SUKA RELA SESUAI BAGIAN MASING-MASING DENGAN KETENTUAN JIKA TIDAK DAPAT DISERAHKAN SECARA NATURA, MAKA DILAKUKAN LELANG OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SELAKU PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DENGAN PORSI MASING-MASING MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
-
DALAM REKONVENSI
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD).
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- MEMBEBANKAN PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP8.915.000,00 (DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS LIMA BELAS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA BANDING RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 93/Pdt.G/2021/MS.Str tanggal 3 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1443 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat:
- Sebidang Tanah tapak rumah seluas kurang lebih 8 X 25, yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, berhadapan dengan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bener Meriah dengan batasan sebagai berikut:
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan Lintas KKA;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Ridwan;
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Sadat;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Marianto;
- Satu unit Mobil Carry (bak terbuka) tahun 2002 warna putih dengan plat Nomor Polisi BL 8212, yang dibeli tahun 2014 dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam diktum angka 2 di atas masing-masing mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 2 di atas secara suka rela sesuai bagian masing-masing dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura, maka dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat dengan porsi masing-masing mendapat (seperdua) bagian;
- Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp8.915.000,00 (delapan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding I untuk membayar biaya banding Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 93/Pdt.G/2021/MS.Str tanggal 3 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Muharram 1443 Hijriyah;
-
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat:
- Sebidang Tanah tapak rumah seluas kurang lebih 8 X 25, yang terletak di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, berhadapan dengan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bener Meriah dengan batasan sebagai berikut:
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan Lintas KKA;
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Ridwan;
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Sadat;
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Marianto;
- Satu unit Mobil Carry (bak terbuka) tahun 2002 warna putih dengan plat Nomor Polisi BL 8212, yang dibeli tahun 2014 dengan harga Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam diktum angka 2 di atas masing-masing mendapat (seperdua) bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 2 di atas secara suka rela sesuai bagian masing-masing dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura, maka dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat dengan porsi masing-masing mendapat (seperdua) bagian;
- Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat selebihnya;
-
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
-
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp8.915.000,00 (delapan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding I untuk membayar biaya banding Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 131/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rahman Usman |
Hakim Anggota | Khairil Jamalbrdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | M. Hasan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Statistik890