- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGAIAN:
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH WANPRESTASI ATAS KEWAJIBANNNYA BERDASARKAN PERJANJIAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN TANGGAL 5 NOPEMBER 2019;
- MEMBATALKAN PERJANJIAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN TANGGAL 5 NOPEMBER 2019 AKIBAT WANPRESTASI TERBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIEL PENGGUGAT SEBESAR RP.1.974.550.000(SATU MILIAR SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) BERIKUT DENDA /MOROTOIR SEBESAR RP.9.872.775.- (SEMBILAN JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS TUJUH PULUH LIMA RUPIAH) UNTUK SETIAP BULANNNYA TERHITUNG SEJAK GUGATAN INI DI DAFTARKAN PADA PENGADILAN NEGERI BATAM HINGGA TERBANDING SEMULA TERGUGAT MELAKSANAKAN KEWAJIBANNNYA SAMPAI PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menolak Eksepsi dari terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagaian:
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah wanprestasi atas kewajibannnya berdasarkan Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tanggal 5 Nopember 2019;
- Membatalkan Perjanjian Kesepakatan Perdamaian tanggal 5 Nopember 2019 akibat wanprestasi Terbanding semula Tergugat tersebut dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kerugian materiel Penggugat sebesar Rp.1.974.550.000(satu miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berikut denda /morotoir sebesar Rp.9.872.775.- (Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk setiap bulannnya terhitung sejak gugatan ini di daftarkan pada Pengadilan Negeri Batam hingga Terbanding semula Tergugat melaksanakan kewajibannnya sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak Gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 208/PDT/2021/PT PBR |
|
Nomor | 208/PDT/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lince Anna Purba |
Hakim Anggota | Eris Sudjarwanto, Bradmiral |
Panitera | Harmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 67/PDT.G/2021/ PN.BTM, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 67/Pdt.G/2021/ PN.Btm, tanggal 14 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2553 K/Pdt/2022
Banding : 208/PDT/2021/PT PBR
Statistik830