- Menyatakan Terdakwa INDRA JAYA KESUMA BIN HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual-beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp1.850.000.000,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat 44 (empat puluh empat) lembar plastic klip bening ukuran kecil;
- 1 (satu) bungkus rokok merk MAGNUM MILD;
- 4 (empat) buah tissue warna putih;
- 1 (satu) sobekan plastic warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA type 105 Warna Hitam;
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 201/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
|
Nomor | 201/Pid.Sus/2021/PN Bbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLAMBANGAN UMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Ismail Hamid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Noor Yustisiananda, Br Hakim Anggota Echo Wardoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Seslan Haryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.Sus/2021/PN Bbu
Statistik920