- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA, TANGGAL 25 OKTOBER 2021, NOMOR 96/PID.B/2021/PN SGR SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA, TANGGAL 25 OKTOBER 2021, NOMOR 96/PID.B/2021/PN SGR UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KE-DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 25 Oktober 2021, Nomor 96/Pid.B/2021/PN Sgr sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja, tanggal 25 Oktober 2021, Nomor 96/Pid.B/2021/PN Sgr untuk selebihnya;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam ke-dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT DENPASAR Nomor 81/PID/2021/PT DPS |
|
Nomor | 81/PID/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Dewa Made Alit Darma |
Hakim Anggota | Sunardi, Brsoesilo Atmoko |
Panitera | I Nengah Jendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan