- Menyatakan terdakwa Fachroel Al Habsy Alias Arul telah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ?"Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan", sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp. 1.415.000.000,- (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) Subsidair dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Sachet plastik berisi : 9 (sembilan) sachet piastik berisi kristal bening Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat awal 5,5411 gram dan berat akhir 5,4399 gram;
- 1 (satu) batang pipet kaca/ pireks;
- 1 (satu) buah botol plastik minuman
- 2 (dua) batang pipet plastik hitam.
- 1 (satu) korek api gas.
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type 1719 warna rose gol
- Dirampas untuk negara.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1336/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
| Nomor | 1336/Pid.Sus/2021/PN Mks |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 21 September 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratno |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Harto Pancono, Br Hakim Anggota Yamto Susena |
| Panitera | Panitera Pengganti: H.muhammad Taufik |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1336/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik540

