- Menyatakan Terdakwa HENDRI alias HEN bin YUSUF (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk EVERCOSS M6 warna hitam dengan nomor Imei: 354170660235063, Handphone merk EVERCOSS M60 warna hitam dengan nomor Imei: 353818660437045 dan Handphone Merk EVERCOSS M6A warna hijau dengan Nomor Imei: 357176300169908 tanggal 02 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk EVERCOSS M60 warna merah maroon dengan Imei 1 : 353818660573526 tanggal 27 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar nota pembelian handphone merk OPPO A11K warna hitam dengan nomor imei: 866332055582860 dan Handphone merk Realme C21 warna hitam dengan nomor Imei: 865655052370391, tanggal 16 Agustus 2021;
- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Handphone merk ADVAN NASA warna hitam dengan nomor Imei 1 : 354069087641152, Imei 2 : 354069087641160 dan Handphone merk ADVAN G5 elite warna dark blue dengan nomor Imei1: 354207090346167, Imei2: 354207090496160, Tanggal 26 April 2021;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian handphone merk VIVO Y12s warna Glacier Blue Nomor Imei1: 869146055367594, Imei2: 869146055367586, 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y20 dan Handphone merk OPPO A15 dengan nomor imei1: 867759050526535, Imei2: 867759050526527, tanggal 14 Juni 2021;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12s warna glacier blue Nomor Imei 1: 869146055367594, Imei 2: 869146055367586;
- 1 (satu) buah Kotak Handphone merk VIVO Y12s warna glacier blue nomor Imei 1: 869146055367594, Imei 2: 869146055367586;
- 1 (satu) buah handphone merk ADVAN G5 Elite warna dark blue nomor imei 1: 354207090346167, Imei 2: 354207090346160;
- 1 (satu) buah Kotak handphone merk ADVAN G5 Elite warna dark blue nomor imei 1: 354207090346167, Imei 2: 354207090346160;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk ADVAN NASA warna biru Nomor Imei 1 :354069087641152, Imei 2: 354069087641160;
- 1 (satu) buah Handphone merk EVERCOSS warna merah Imei 1: 353818660573526, Imei 2: 353818660573534;
- 1 (satu) buah kotak handphone merk evercross warna merah Imei 1: 353818660573526, Imei 2 : 353818660573534;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15 warna biru tua dengan nomor Imei 1 : 867759050526535, Imei 2 : 867759050526527;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A11K warna hitam dengan nomor Imei 1 : 866332055582878, Imei 2 : 866332055582860.
Putusan PN KETAPANG Nomor 459/Pid.B/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 459/Pid.B/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andre Budiman Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Sri Widiyawati als Menik Binti Suyatno 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pid.B/2021/PN Ktp
Statistik940