- Menyatakan Terdakwa MARKUS MAREN Alias MAREN ANAK LAKI-LAKI DARI BANDONG tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) kantong plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,82 (sembilan koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning diduga narkotika jenis extacy dengan berat total 3,51 (tiga koma lima satu) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) pack bungkus kantong plastik klip;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) helai celana training warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 3 (tiga) buah pipa sedotan;
- Uang tunai sebesar Rp. 4.010.000,00 (empat juta sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Bangun Sujiwo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 439/Pid.Sus/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik935