- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: 02/P.4.10/Fd.1/10/2021, Tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/P.4.10/Fd.1/10/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-486/P.4.10/Fd.1/11/2021 Tanggal November 2021 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk mengeluarkan Pemohon Praperadilan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN);
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon selaku Tersangka;
- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara Praperadilan sebesar nihil ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 16/Pid.Pra/2021/PN Mks |
|
Nomor | 16/Pid.Pra/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Johnicol Richard Frans Sine |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rahmi Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Pra/2021/PN Mks
Statistik590