- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMUNTAI TANGGAL 28 OKTOBER 2021 NOMOR 124/PID.SUS/2021/PN AMT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I MUHAMMAD IDRIS ALS PADIYANG BIN SAMLAN DAN TERDAKWA II JAID ALS PURI BIN ANWAR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DENGAN BERAT MELEBIHI 5 GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I MUHAMMAD IDRIS ALS PADIYANG BIN SAMLAN DAN TERDAKWA II JAID ALS PURI BIN ANWAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING 8 (DELAPAN) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 28 Oktober 2021 Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Amt, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Idris als Padiyang bin Samlan dan Terdakwa II Jaid als Puri bin Anwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram ? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Idris als Padiyang bin Samlan dan Terdakwa II Jaid als Puri bin Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 227/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 227/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Endang Sri Widayanti |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, Brmujahri |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - 4 (EMPAT) KANTONG NARKOTIKA JENIS SABU BESAR DENGAN BERAT KESELURUHAN 20,01 GRAM, BERAT BERSIH 19,21 GRAM; - 1 (SATU) BUAH PLASTIC PIPER KLIP; DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK NOKIA WARNA HITAM LENGKAP DENGAN SIM CARD; DIRAMPAS UNTUK NEGARA - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA CBR WARNA HITAM TANPA NO.POL; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA II JAID ALS PURI BIN ANWAR; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 4 (empat) kantong narkotika jenis sabu besar dengan berat keseluruhan 20,01 gram, berat bersih 19,21 gram; - 1 (satu) buah plastic piper klip; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam lengkap dengan sim card; Dirampas untuk Negara - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam tanpa No.Pol; Dikembalikan kepada Terdakwa II Jaid als Puri bin Anwar; 8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 227/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik1200