- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 4237/PDT.G/2020/PA.TGRS., TANGGAL 13 APRIL 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH, YANG AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA:
- SELATAN : JALAN
- UTARA : TEMBOK
- BARAT : TEMBOK
- TIMUR : TANAH KOSONG.
- SELATAN : RUMAH NOMOR 35
- UTARA : RUMAH NOMOR 33
- BARAT : PERUMAHAN KALIMANTAN
- TIMUR : JALAN KALIMANTAN.
- SELATAN : RUMAH NOMOR 35
- UTARA : RUMAH NOMOR 33
- BARAT : PERUMAHAN KALIMANTAN
- TIMUR : JALAN KALIMANTAN
- SELATAN : JALAN LENGKONG GUDANG
- UTARA : TANAH PERUMAHAN BSD.
- BARAT : RUMAH ASA MANDURUNG.
- TIMUR : RUMAH SARMIN.
- SELATAN : JALAN LENGKONG GUDANG
- UTARA : TANAH PERUMAHAN BSD.
- BARAT : TANAH PERUMAHAN BSD.
- TIMUR : RUMAH ASA MANDURUNG.
- UTARA : TANAH MILIK FAUZI
- SELATAN : TANAH MILIK FAHRULLAH
- TIMUR : TANAH MILIK FAHRULLAH
- BARAT : TANAH MILIK HAMZA.
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA PADA ANGKA 2.1 SAMPAI DENGAN 2.6 KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING, APABILA TIDAK BISA DISERAHKAN SECARA NATURA MAKA HARTA BERSAMA TESEBUT DILELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DAN HASIL PENJUALAN LELANG TERSEBUT (SEPERDUA) DIBERIKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING DAN (SEPERDUA) DIBERIKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING;
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HARTA:
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA ANGKA 2.1 DAN 2.2 KEPADA TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DILELANG DAN HASIL LELANG TERSEBUT (SEPERDUA) DISERAHKAN KEPADA TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING.
- MENYATAKAN UANG SEJUMLAH RP187.834.956,00 (SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ENAM RUPIAH) ADALAH HARTA BESAMA PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) DARI HARTA BERSAMA PADA ANGKA 4 SEBESAR RP93.917.478,00 (SEMBILAN PULUH TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING;
- MENYATAKAN HUTANG PADA PT BANK CENTRAL ASIA (BANK BCA):
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING, UNTUK MEMBAYAR/MELUNASI HUTANG MASING-MASING (SEPERDUA) DARI SEJUMLAH HUTANG PADA ANGKA 6.1 DAN 6.2.
- TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMBANDING PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding secara formal;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 4237/Pdt.G/2020/PA.Tgrs., tanggal 13 April 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriyah, yang amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian;
- Menetapkan harta:
- Selatan : Jalan
- Utara : Tembok
- Barat : Tembok
- Timur : Tanah kosong.
- Selatan : Rumah Nomor 35
- Utara : Rumah Nomor 33
- Barat : Perumahan Kalimantan
- Timur : Jalan Kalimantan.
- Selatan : Rumah Nomor 35
- Utara : Rumah Nomor 33
- Barat : Perumahan Kalimantan
- Timur : Jalan Kalimantan
- Selatan : Jalan Lengkong Gudang
- Utara : Tanah perumahan BSD.
- Barat : Rumah Asa Mandurung.
- Timur : Rumah Sarmin.
- Selatan : Jalan Lengkong Gudang
- Utara : Tanah perumahan BSD.
- Barat : Tanah perumahan BSD.
- Timur : Rumah Asa Mandurung.
- Utara : Tanah milik Fauzi
- Selatan : Tanah milik Fahrullah
- Timur : Tanah milik Fahrullah
- Barat : Tanah milik Hamza.
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama pada angka 2.1 sampai dengan 2.6 kepada Penggugat/Terbanding, apabila tidak bisa diserahkan secara natura maka harta bersama tesebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut (seperdua) diberikan kepada Penggugat/Terbanding dan (seperdua) diberikan kepada Tergugat/Pembanding;
- Tidak menerima gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebagian.
- Menetapkan harta:
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Pembanding untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada angka 2.1 dan 2.2 kepada Tergugat Rekonpensi/Terbanding dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dilelang dan hasil lelang tersebut (seperdua) diserahkan kepada Tergugat Rekonpensi/Terbanding.
- Menyatakan uang sejumlah Rp187.834.956,00 (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah) adalah harta besama Penggugat Rekonpensi/Pembanding dan Tergugat Rekonpensi/Terbanding;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama pada angka 4 sebesar Rp93.917.478,00 (sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding;
- Menyatakan hutang pada PT Bank Central Asia (Bank BCA):
- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Pembanding dan Tergugat Rekonpensi/Terbanding, untuk membayar/melunasi hutang masing-masing (seperdua) dari sejumlah hutang pada angka 6.1 dan 6.2.
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding selain dan selebihnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Pembanding pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 103/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. A. Muliany Hasyim |
Hakim Anggota | H. A. Imron. A.r, Brdra. Hj. Erni Zurnilah |
Panitera | Mardiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI 2.1 SEBUAH RUMAH YANG TERLETAK DI ATAS TANAH YANG LUASNYA 120 M2, YANG TERLETAK DI PERUMAHAN KIRANA RESIDENCE RT.09, RW.07, KELURAHAN CIATER, KECAMATAN SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBELAH: 2.2 SEBUAH RUMAH YANG TERLETAK DI ATAS TANAH YANG LUASNYA 35 M2 YANG TERLETAK DI JALAN KALIMANTAN 6, EI/34, RT.003, RW.004, KELURAHAN RAWA-BUNTU, KECAMATAN SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBELAH: 2.3 SEBUAH RUMAH YANG TERLETAK DI ATAS TANAH YANG LUASNYA 145 M2 YANG TERLETAK DI JALAN KALIMANTAN 6, EI/34, RT.003, RW.004, KELURAHAN RAWA- BUNTU, KECAMATAN SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN DENGAN BATAS- BATASNYA SEBELAH: 2.4 SEBUAH RUMAH YANG TERLETAK DI ATAS TANAH YANG LUASNYA 135 M2 YANG TERLETAK DI JALAN LENGKONG GUDANG, KELURAHAN LENGKONG GUDANG, KECAMATAN SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN YANG BATAS-BATASNYA ADALAH: 2.5 SEBIDANG TANAH KOSONG LUAS KURANG LEBIH 193 M2 YANG TERLETAK DI JALAN LENGKONG GUDANG TIMUR RT.003, RW.02, KELURAHAN LENGKONG GUDANG TIMUR, KECAMATAN SERPONG, KOTA TANGERANG SELATAN, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBELAH: 2.6 SEBIDANG TANAH KEBUN SELUAS 9.226 M2 YANG TERLETAK DI DUSUN SUMBER MULYO III, RT.10, RW.05, PEKON SUMBER MULYO, KECAMATAN SUMBEREJO, KABUPATEN TANGGAMUS, DENGAN BATAS-BATAS SEBELAH: ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING; DALAM REKONPENSI 2.1 SATU UNIT MOTOR HONDA NOMOR POLISI B 3744 NBQ TAHUN 2007. 2.2 SATU UNIT MOBIL TOYOTA CAMRY NOMOR POLISI 1990 BB TAHUN 2005, ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING; 6.1 SEJUMLAH RP518.841.959,20 (LIMA RATUS DELAPAN BELAS JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN KOMA DUA PULUH RUPIAH). 6.2 SEJUMLAH RP45.069.000,00 (EMPAT PULUH LIMA JUTA ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH), ADALAH HUTANG BERSAMA PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP5.901.000,00 (LIMA JUTA SEMBILAN RATUS SATU RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI 2.1 Sebuah rumah yang terletak di atas tanah yang luasnya 120 m2, yang terletak di Perumahan Kirana Residence RT.09, RW.07, kelurahan Ciater, kecamatan Serpong, kota Tangerang Selatan dengan batas-batas sebelah: 2.2 Sebuah rumah yang terletak di atas tanah yang luasnya 35 m2 yang terletak di jalan Kalimantan 6, EI/34, RT.003, RW.004, kelurahan Rawa-buntu, kecamatan Serpong, kota Tangerang Selatan dengan batas-batas sebelah: 2.3 Sebuah rumah yang terletak di atas tanah yang luasnya 145 m2 yang terletak di jalan Kalimantan 6, EI/34, RT.003, RW.004, kelurahan Rawa- buntu, kecamatan Serpong, kota Tangerang Selatan dengan batas- batasnya sebelah: 2.4 Sebuah rumah yang terletak di atas tanah yang luasnya 135 m2 yang terletak di jalan Lengkong Gudang, kelurahan Lengkong Gudang, kecamatan Serpong, kota Tangerang Selatan yang batas-batasnya adalah: 2.5 Sebidang tanah kosong luas kurang lebih 193 m2 yang terletak di jalan Lengkong Gudang Timur RT.003, RW.02, kelurahan Lengkong Gudang Timur, kecamatan Serpong, kota Tangerang Selatan, dengan batas-batasnya Sebelah: 2.6 Sebidang tanah kebun seluas 9.226 m2 yang terletak di dusun Sumber Mulyo III, RT.10, RW.05, pekon Sumber Mulyo, kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, dengan batas-batas sebelah: adalah harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding; DALAM REKONPENSI 2.1 Satu unit Motor Honda Nomor Polisi B 3744 NBQ tahun 2007. 2.2 Satu unit Mobil Toyota Camry Nomor Polisi 1990 BB tahun 2005, adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi/Pembanding dan Tergugat Rekonpensi/Terbanding; 6.1 Sejumlah Rp518.841.959,20 (lima ratus delapan belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan koma dua puluh rupiah). 6.2 Sejumlah Rp45.069.000,00 (empat puluh lima juta enam puluh sembilan ribu rupiah), adalah hutang bersama Penggugat Rekonpensi/Pembanding dan Tergugat Rekonpensi/Terbanding: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara Tingkat Pertama sebesar Rp5.901.000,00 (lima juta sembilan ratus satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik1370