- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, (La Ode Haslin, S.Pd Bin La Ode Halia) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, (Sitti Darniati Binti La Sena), di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (La Ode Haslin, S.Pd Bin La Ode Halia) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Sitti Darniati Binti La Sena) sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, masing-masing:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Madhiyah/Nafkah lampau sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada kedua anak yang bernama Sitti Mutmainah Binti La ode Haslin, S.Pd, umur 15 tahun dan La Ode Muhammad Sandi Bin La Ode Haslin, S.Pd, umur 3 tahun sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri/ berumur 21 tahun yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pendidikan dua anak yang bernama Elva Savira Binti La Ode Haslin, perempuan umur 22 tahun dan Elvi Savira Binti La Ode Haslin, perempuan umur 22 tahun sejumlah Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya hingga kedua anak tersebut menyelesaikan jenjang pendidikan strata satu, biaya pendidikan tersebut diserahkan langsung melalui rekening masing-masing anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah, nafkah lampau, mut?ah, dan nafkah kedua anak (untuk satu bulan pertama) sebagaimana pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.3, dan 3 kepada Penggugat Rekonvensi, dan biaya pendidikan kedua anak (untuk satu bulan pertama) sebagaimana pada diktum angka 4 diserahkan langsung melalui rekening masing-masing anak, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pembagian sepertiga gaji Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi serta kepada keempat anak-anaknya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Putusan PA RAHA Nomor 536/Pdt.G/2021/PA.Rh |
|
Nomor | 536/Pdt.G/2021/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.pd.si, Hakim Ketua Subiyanto Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ubayyu Rikza, Ibr Hakim Anggota Wida Uliyana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abdul Haq, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pdt.G/2021/PA.Rh
Statistik890