Putusan PTA SURABAYA Nomor 473/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 473/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3226/Pdt.G/2021/ PA.Sby tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Safar 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama XXXXXXXXXXXXXX, sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut berumur dewasa (21 tahun) atau telah mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 % setiap tahun;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak, berupa :3.1. Nafkah Madliyah (Nafkah lampau) sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ;3.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah);3.3. Mut?ah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah );III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 473/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 3226/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik610