- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR; 727/PID.SUS/2016/PN.MTR TANGGAL 20 APRIL 2017 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3(TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TERSEBUT SELEBIHNYA ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BAHWA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR .RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor; 727/Pid.Sus/2016/PN.Mtr tanggal 20 April 2017 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga menjadi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut selebihnya ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar .Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 33/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR |
|
Nomor | 33/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Putu Wirawan |
Hakim Anggota | Elfi Marzuni, Mhbrhadi Siswoyo |
Panitera | De Maria Anggelina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR
Statistik1320