- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 105/PID. SUS/2017/PN. MTR TANGGAL 5 JULI 2017, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 105/Pid. Sus/2017/PN. Mtr tanggal 5 Juli 2017, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut ;
Putusan PT MATARAM Nomor 51/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR |
|
Nomor | 51/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elfi Marzuni |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brnoor Edi Yono |
Panitera | Syahbudin Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR TERDAKWA DIPENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM UNTUK SELEBIHNYA ; - MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa dipenjara selama 3 (tiga) bulan ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram untuk selebihnya ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR
Statistik930