- Menyatakan Terdakwa Siti Aminah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan Juli-September 2016 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan Oktober-Desember 2016 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan Januari-Maret 2017 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan Juli-September 2017 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan Oktober-Desember 2017 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan Januari-Maret 2018 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan April-Juni 2018 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan Juli-September 2018 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 859.700,- bulan Oktober-Desember 2018 yang ditandatangani oleh Siti Aminah;
- 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 6 Februari 2020;
Putusan PN KISARAN Nomor 975/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 975/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi korban Riki Wahyudi; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 975/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik430