- Menyatakan Terdakwa Sujarno tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pelanggaran dibidang Ketenagakerjaan dengan tidak mematuhi dan menaati syarat-syarat Keselamatan Kerja sehingga terjadi kecelakaan kerja?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- Akte Pendirian Perusahaan PT. Arya Rama Persada Nomor : 02 tanggal 12 Mei 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Irma F. Nasution, SE, SH, Mkn;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 27 Desember 2018 dengan NIB : 8120116232872;
- Laporan Informasi kecelakaan kerja dari Pengurus Sertifikat Buruh bernama Rohidi Siagian melalui pesan Whatsapp yang menyatakan bahwa salah seorang anggotanya mengalami kecelakaan kerja di PT. Arya Rama Persada;
- Surat Pernyataan perihal kronologi kejadian yang ditandatangani oleh Walses Sianturi selaku Ahli K3 di PT. Arya Rama Persada dan Mhd. Ismail Sembiring selaku Asisten Proses di PT. Arya Rama Persada;
- Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Kecelakaan Kerja Bulan Oktober 2021 dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara;
- Laporan Kejadian Nomor : LK.010/LK/DTK/PPNS/SU/2021 tanggal 11 November 2021;
- Surat UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Nomor : 948-7/WIL-IV/DTK-SU/IX/2021 tanggal 16 November 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja atas nama Eka Kurniawan tenaga kerja PT. Arya Rama Persada;
- Foto Dokumentasi Pemeriksaan Kecelakaan Kerja di PT. Arya Rama Persada;
- Surat Keterangan Meninggal Dunia atas nama Eka Kurniawan Nomor : 07077/SKM/RM/RSUMS/X/2021 tanggal 21 Oktober 2021;
Putusan PN KISARAN Nomor 106/Pid.C/2021/PN Kis |
|
Nomor | 106/Pid.C/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Irse Yanda Perima |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.C/2021/PN Kis
Statistik340