- Menyatakan Terdakwa Hudhi Darmawan Bin Suradi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kalau tidak terbayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam bertuliskan Quik Silver yang didalamnya terdapat :
- 2(Dua) lembar kemasan yang masing-masing berisi 10 (Sepuluh) butir pil Calmlet (Alprazolam 1 mg) sehingga jumlah keseluruhan 20 (Dua puluh) butir
- 1 (Satu) lembar kemasan yang didalamnya berisi 10 (Sepuluh) butir pil Alprazolam 1 mg
- 1 (Satu) lembar kemasan yang didalamya berisi 10 (Sepuluh) butir pil Riklona (Clonazepam 2 mg)
- 1 (Satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi tembakau gorila / tembakau sintetis yang mengandung MDMB ? 4en PINACA dengan berat + 0,7 gram
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna putih dengan merk Electronic Kitchen Scale bersama kardusnya
- 1 (Satu) pack plastik klip kecil
- 1 (Satu) buah toples Tupperware yang didalamya terdapat 4 (Empat) puntung rokok tembakau gorilla / tembakau sintetis yang mengandung MDMB ? 4enPINACA dengan berat + 0,5 gram
- 3 (Tiga) pack paper merk RADJA MAS
- 1 (Satu) buah kartu ATM Bank BNI dengan nomor 5371762280374864
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul 125 dengan nomor polisi terpasang AB 5624 OJ;
- . 1 (Satu) buah HP merk Samsung warna putih
- Uang tunai sebesar Rp 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) dalam pecahan 2 (Dua) lembar lima puluhan ribu dan 1 (Satu) lembar pecahan dua puluhan ribu
- Membebankann kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 286/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 286/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sundari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustajab, Br Hakim Anggota Heri Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Kus Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Hudhi Darmawan Bin Suradi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 286/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik1540