- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Sutinggal bin Suprapto) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Khusnul Fatimah binti Kaswat) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi (Sutinggal bin Suprapto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi (Khusnul Fatimah binti Kaswat), berupa :
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah 2 orang anak tiap bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), sampai anak tersebut dewasa/ mandiri, dengan penambahan 10 % per tahun;
- Menetapkan obyek sengketa berupa Biaya Renovasi rumah sebesar Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion dengan nomor Polisi W.3491 JQ an.Achmad Chumaidi, warna hitam tahun 2013, adalah harta bersama antara Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi ;
- Menetapkan bahwa Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi masing-masing berhak mendapatkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 diatas ;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 4 diatas, (setengah) bagian untuk Penggugat rekonpensi, dan (setengah) bagian untuk Tergugat rekonpensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya (setengah) bagian menjadi bagian Tergugat rekonpensi, dan (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat rekonpensi ;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PA LAMONGAN Nomor 1912/Pdt.G/2021/PA.Lmg |
|
Nomor | 1912/Pdt.G/2021/PA.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nuril Ihsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Fadli, Br Hakim Anggota H. Ach.ofwan Ms |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Kayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : 2.1.Nafkah madliyah selama 1 bulan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah); 2.2.Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.3.Mut'ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1912/Pdt.G/2021/PA.Lmg
Statistik390