- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR 359/PID.SUS/2021 TANGGAL 15 NOVEMBER 2021 TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA RIDUAN ALIAS ENDOK ALIAS ANGAH BIN (ALM) USMAN ZAINI TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA MELANGGAR PASAL 112 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,00,- (SATU MILYAR RUPIAH), APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 30 (TIGA PULUH) KANTONG PLASTIK KLIP YANG BERISI DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT 69,01 (ENAM PULUH SEMBILAN KOMA NOL SATU) GRAM;
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK YANG BERISI 4 (EMPAT) BUTIR PIL DIDUGA NARKOTIKA JENIS EXTACY WARNA PUTIH DENGAN BERAT 1, 59 (SATU KOMA LIMA PULUH SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG ATAU ALAT HISAP SABU UNTUK MENGGUNAKAN NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KACA MATA WARNA HITAM;
- 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG WARNA MERAH;
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP.600.000,00,-(ENAM RATUS RIBU RUPIAH)
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 359/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RIDUAN Alias ENDOK Alias ANGAH BIN (Alm) USMAN ZAINI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 30 (tiga puluh) kantong plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 69,01 (enam puluh Sembilan koma nol satu) gram;
- 1 (satu) kantong plastik yang berisi 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis extacy warna putih dengan berat 1, 59 (satu koma lima puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna merah;
- Uang tunai sejumlah Rp.600.000,00,-(enam ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 315/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 315/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Akhmad Rosidin, Mhbrh. Muhammad Razzad |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 315/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik1660