- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Agus Wahyudi Bin Zakaria) terhadap Penggugat (Siti Sundari Binti Umay Sunangsih);
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama:
- Salwa Faradillah Binti Agus Wahyudi, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir Banda Aceh, 5 Mei 2010, umur 11 (sebelas) tahun;
- Evan Fadillah Bin Agus Wahyudi, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Banda Aceh, 1 Februari 2011, umur 10 (sepuluh) tahun;
- Putri Farah Diba Binti Agus Wahyudi, jenis kelamin perempuan, tanggal lahir Banda Aceh, 1 April 2016, umur 5 (lima) tahun;
- Menetapkan biaya handhanah untuk 3 (tiga) orang anak yang bernama Salwa Faradillah Binti Agus Wahyudi, Evan Fadillah Bin Agus Wahyudi, dan Putri Farah Diba Binti Agus Wahyudi sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Hadhanah 3 (tiga) orang anak sebagaimana dalam dictum 4 di atas yangdiserahkan kepada Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa atau mampu hidup mandiri dengan memperhatikan kenaikan kebutuhan sebesar 10% pertahun;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp969.000,00 (sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 412/Pdt.G/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Salwa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhlia, S.sybr Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:berada dalam pengasuhan Penggugat selaku ibu kandungnya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun atau telah menikah), dengan tidak menutup akses kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk menjumpai anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pdt.G/2021/MS.Jth
Statistik1200