Putusan PA KOTO BARU Nomor 565/Pdt.G/2021/PA.KBr |
|
Nomor | 565/Pdt.G/2021/PA.KBr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTO BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alimahaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulis Edward, Ibr Hakim Anggota Azimar Syamsi |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Rozi Firman bin Riza Fahlefi) untuk menjatuhkan thalak satu raj?i terhadap Termohon (Winda Nofita Sari binti Sukiman) di depan sidang Pengadilan Agama Koto Baru; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah iddah sejumlah Rp3.00.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan/ masa iddah; 4. Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama Rafka Arsha Fathan Bin Rozi Firman, lahir tanggal 26 Mei 2021 berada dibawah pengasuhan/hadlanah Termohon selaku ibunya, dengan kewajiban kepada Termohon untuk memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak yang bernama Rafka Arsha Fathan Bin Rozi Firman lahir tanggal 26 Mei 2021, melalui Termohon sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya; 6. Menghukum Pemohon untuk membayar tunai nafkah iddah yang tersebut pada dictum 3 dan nafkah anak untuk bulan pertama yang tersebut pada dictum 5 di atas di muka sidang Pengadilan Agama Koto Baru sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa emas seberat 2,5 gram/ 1 emas di muka sidang Pengadilan Agama Koto Baru sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 588.000,00(lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pdt.G/2021/PA.KBr
Statistik680