- Menyatakan terdakwa Ikhlas Alias Muh. Ikhlas Bin Muchsin tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang menyuruh melakukan memerintahkan manipulasi Data Kependudukan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (buah) buku nikah warna merah dengan nomor:0044/001/V/2015, tanggal 05 mei 2015;
- 1 (buah) buku nikah warna hijau dengan nomor:0044/001/V/2015, tanggal 05 mei 2015;
- 1 (satu) Lembar Akta lahir nomor:1648/IST/IV/2006, tanggal 12 April 2006 atas nama IKHLAS;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga IKHLAS No 7305042009170002 tertanggal 02-08-2019.
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga MUCSHIN No 7305072609080002 tertanggal 25-09-2017.
- 1 (satu) lembar e-KTP atas nama MUH. IKHLAS NIK 7305071608930001 tertanggal 05-07-2021;
- 1 (satu) lembar e-KTP atas nama MUH. IKHLAS NIK 7305071608930001 tertanggal 06-07-2021;
Putusan PN TAKALAR Nomor 152/Pid.B/2021/PN Tka |
|
Nomor | 152/Pid.B/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumiati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, Hakim Anggota Muhammad Safwan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi SRI WAHYUNI. dikembalikan kepada saksi NUR INDAH; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. MUH. ISRAM Bin H. ABD. MUIS SALEH. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2021/PN Tka
Statistik840