- Menyatakan terdakwa Idul Alias Muh Idul Bin Ismael Dg. Siama tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) saset plastik klip bening berisikan sabu;
- 1 (satu) buah kemasan rokok merk surya yang berisikan;
- 1 (satu) saset plastik klip bening berisikan sabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening klip bening bekas isi sabu;
- 1 (satu) batang pireks kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna putih bening;
- 1 (satu) batang pipet plastik warna putih bening;
- 1 (satu) buah penutup botol kemasan air mineral yang terdapat dua buah lobang dan pada salah satu lubangnya terdapat pipet plastik;
- 2 (dua) buah korek gas;
Putusan PN TAKALAR Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Safwan, Br Hakim Anggota Richard Achmad. S |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulasrina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik690