- Menyatakan Terdakwa Yansyah Bin Nuransyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa IUP? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buku catatan penjualan material hasil tambang;
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merek HYUNDAI R220 warna kuning;
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merek KOMATSU PC 200 warna kuning;
- 1 (satu) unit mobil dump truk merek ISUZU NKR 71 HD E2-1 Nomor Polisi DD 8014 LF warna putih dan muatan batu gunung 6 M3 (enam meter kubik) dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 14083057 Nomor Polisi DD 8014 LF;
- 1 (satu) unit mobil dump truck merek ISUZU NKR 71 HD E2-1 Nomor Polisi DD 8966 CF warna putih dan muatan batu gunung 6 M3 (enam meter kubik) dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 04139616 Nomor Polisi DD 8966 CF;
- 1 (satu) unit mobil dump truk merek MITSUBHISI CANTER Nomor Polisi DD 8440 KD warna kuning dan muatan batu gunung 6 M3 (enam meter kubik);
- 1 (satu) unit mobil dump truk merek ISUZU NKR 71 HD E2-1 Nomor Polisi DD 8993 CD warna putih dan muatan batu gunung 6 M3 (enam meter kubik);
Putusan PN TAKALAR Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Tka |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Bisma Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Safwan, Br Hakim Anggota Richard Achmad. S |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Heriandi alias Aldi bin Nurdin; Dikembalikan kepada saksi Muhammad Said bin Dg. Lalla; Dikembalikan kepada Zulkarnain bin Abd. Kahar Dg. Muang; Dikembalikan kepada Rasul Abdullah Bin Abdullah; Dikembalikan kepada Sapri Dg. Mangung Bin Loba Dg. Tanjeng; Dikembalikan kepada Muh. Arif bin Makmur; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Tka
Statistik900