- Menyatakan Terdakwa Abdullah M alias Balah alias Pak Haji Bin Alm. Mahmud tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone type 50 S merk Samsung warna hitam, dikembalikan kepada saksi korban Shelly Putri Novitasari Binti Totok Rujito.
- 1 (satu) helai baju piyama lengan pendek dengan bahan dasar warna putih dengan motif abstrak warna pink dan hitam, dikembalikan kepada saksi korban Shelly Putri Novitasari binti Totok Rujito.
- 1 (satu) unit mobil merk ISUZU Panther TBR541 LB25 warna hitam, tahun 2006 Nopol: BD-1243PY, No. Rangka MHCTBR54F6K276 253 No. Mesin: E276253, dikembalikan kepada Terdakwa Abdullah M Alias Balah Alias Pak Haji Bin Alm.Mahmud.
- 1 (satu) lembar foto copy surat tanda nomor kendaraan bermotor (sementara/pengganti STNK sementara dalam proses balik nama) atas mobil ISUZU Panther Nopol: BD-1243PY dikembalikan kepada Abdullah M Alias Balah Alias Pak Haji Bin Alm.Mahmud.
- 1 (satu) helai kain sorban penutup kepala warna kuning. dikembalikan kepada Terdakwa Abdullah M Alias Balah Alias Pak Haji Bin Alm. Mahmud.
- Membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) kepada negara;
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 41/JN/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 41/JN/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pelecehan Seksual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irpan Nawi Hasibuan, Br Hakim Anggota Said Safnizar |
Panitera | Panitera Pengganti: Karuna Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | RESTITUSI |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan