- Menyatakan Terdakwa Agus Susanto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas mini belt warna hitam.
- 11 (sebelas) buah potongan lakban warna hijau berisi potongan pipet warna bening strip kuning masing - masing didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening narkotika :
- Berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,16 gram (Kode A1).
- Berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,16 gram (Kode A2).
- Berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,10 gram (Kode A3).
- Berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,12 gram (Kode A4).
- Berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,12 gram (Kode A5).
- Berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,12 gram (Kode A6).
- Berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,12 gram (Kode A7).
- Berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,12 gram (Kode A8).
- Berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,10 gram (Kode A9).
- Berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,12 gram (Kode A10).
- Berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,12 gram (Kode A11).
- 2 (dua) buah potongan lakban warna hitam berisi potongan pipet warna bening strip biru masing - masing didalamnya berisi 1 (satu) buah plastic klip berisi kristal bening narkotika:
- Berat kotor 0,50 gram berat bersih 0,30 gram (Kode B1).
- Berat kotor 0,50 gram berat bersih 0,30 gram (Kode B2).
- 1 (satu) buah HP Samsung milik Agus Susanto.
Putusan PN DENPASAR Nomor 1043/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1043/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Andari Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1043/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik570