- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah jual beli antara ayah PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yaitu berupa tanah Perumahan / pertanian sebanyak 3 kapling yang kesemuanya surat pemindahan hak dibuat tanggal 4 Desember 1997 dengan satu surat yaitu :
- Utara berbatas dengan Gang;
- Timur berbatas dengan jalan;
- Selatan berbatas dengan Yulius;
- Barat berbatas dengan Tanah AZHAR DURAN BA;
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah merugikan para PENGGUGAT adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan tanah yang sudah Ayah PENGGUGAT beli sebagaimana yang diuraikan di atas adalah sudah sah milik Ayah Penggugat .dan Penggugat selaku ahli waris dari ayah Penggugat berhak untuk membuat sertifikat atas nama kami anak anak Alm yaitu Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan Penguasaannya kepada PENGGUGA;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.1.740.000 ( Satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuty Daulae Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tanah seluas 810 M2 dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah dan surat pemindahan penguasaan ini belaku sebagai kwitansi; dan surat pemindahan ini disaksikan oleh Kepala Desa Beringin Raya dengan nomor registrasi : 55/2005/4/1997 tanggal 4 Desember 1997; Bersamaan dengan surat pemindahan Penguasaan ini dibuat pula surat keterangan Kepala DesaNomor : 593/74/2005/04/1997 tanggal 4 Desember 1997;Dan surat pernyataan KHAIDIR tentang penguasaan tanah seluas 810 M2 (Panjang 45 meter dan lebar 18 meter dengan batas-batas Dahulu: |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Bgl
Statistik800