- Mengabulkan pemohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Junaidin, S.Pd bin Anwar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Iermohon konvensi (Sri Andriani, S.Pd binti Andi) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Ataya Raffasya S bin Junaidin, S.Pd, lahir tanggal 07-08-2018 dan Azkira Liyana Falisa binti Junaidin, S.Pd, lahir tanggal 01-09-2020 berada di bawah pengasuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap 2 (dua) orang anak sebagaimana dimaksud pada petitum angka 2 kepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga ke 2 (dua) anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau sudah kawin;
- Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa:
Putusan PA BIMA Nomor 816/Pdt.G/2021/PA.Bm |
|
Nomor | 816/Pdt.G/2021/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ridwan Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhannudin Iskak, Br Hakim Anggota Dani Haswar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. Dalam Konvensi B. Dalam Rekonvensi a. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); b. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.5000.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah kedua anak untuk bulan pertama, nafkah iddah dan mut?ah, di atas kepada Penggugat rekonvensi sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 816/Pdt.G/2021/PA.Bm
Statistik110