- Menyatakan Terdakwa I. SAPARUDIN Alias ATAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I (satu)? dan Terdakwa II. M. ALI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I (satu)? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar warna bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) Gram. Dimana dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) Gram disisihkan untuk keperluan laboratorium, dan setelah diperiksa terdapat sisanya dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) Gram untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 2 (dua) buah plastik klip kecil kosong warna bening;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) buah gunting;
- Uang sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 703/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 703/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asad Rahim Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4632 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 703/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik810