- Menyatakan Terdakwa PONIDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip yang terdiri dari:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu;
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,4 (lima koma empat) Gram. Dimanadengan berat netto 5,4 (lima koma empat) Gram disisihkan untuk keperluan labkrim dan setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 4,9 (empat koma sembilan) Gram untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) helai tisu warna putih.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah).
Putusan PN STABAT Nomor 671/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 671/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Christine Natalia Barus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicki Irvandi, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Ginda Hasan Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 671/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik480