- Menyatakan Terdakwa Sayuti als Yuti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan secara permufakatan jahat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik dalam kemasan the cina warna kuning bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu keseluruhannya seberat 35.000 (tiga puluh lima ribu) gram netto, dimana seberat 34.813 (tiga puluh empat ribu delapan tarus tiga belas) Gram telah dilakukan pemusnahkan pada tahap penyidikan, dan seberat 187 (seratus delapan puluh tujuh) Gram disisihkan untuk keperluan laboratorium, dimana setelah diuji masih terdapat sisa seberat 185 (seratus delapan puluh lima) Gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 2 (dua) kota kardus warna coklat;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Redmi type;
Putusan PN STABAT Nomor 512/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 512/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Penggantid. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 512/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik660