- Menyatakan Terdakwa I. SIDQI AHMAD FUADI Bin YAYAT RUHIYAT dan Terdakwa II. RIZAL WAHID Alias MUNIR Bin ENDANG JUHANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN DILAKUKAN BEBERAPA KALI? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaTerdakwa I. SIDQI AHMAD FUADI Bin YAYAT RUHIYAT dan Terdakwa II. RIZAL WAHID Alias MUNIR Bin ENDANG JUHANA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda beat, warna hitam, Tanpa plat nomor, nomor rangka MH1JF211XK290429, nomor mesin JF21E288857.
- 1 (satu) buah kopeah kain, warna hijau.
- 1 (satu) lembar surat keterangan dari leasing MANDIRI UTAMA FINANCE, tentang 1 (satu) sepeda motor Honda beat, No.Pol Z 6119 IG, warna merah hitam, tahun pembuatan 2019, nomor rangka MH1JM1125KK173352, nomor mesin JM11E2155582, STNK atas nama NETTY SUCIATI,S.PD alamat Kp.Leuwimalang Rt 04 Rw 03 Kel Bantarsari Kec Bungursari Kota Tasikmalaya.
- 1 (satu) buah BPKB Peruntukan sepeda motor Yamaha mio, warna biru, tahun pembuatan 2007, No.Pol E 4081 RR, Noka MH35TL0057K491243, Nomor mesin 5TL-491330, STNK atas nama IRNA LIANA, alamat Blok Gorda Rt 11 / 03 Ds. Krasak Kec Jatibarang Kab Indramayu.
- 1 (satu) buah BPKB beserta STNK peruntukan sepeda motor, merk Yamaha Mio, tahun 2010, warna hitam, No.Pol B 6716 SYG, Noka MH328D30CAJ104320, nomor mesin 28D2104175, atas nama WEHATUN SUFAMI, alamat Ketapang No.26 Rt 01 Rw 10 Kel Jati Padang Kec Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 326/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 326/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin, Br Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi FERDIANSYAH Bin ILYAS Dikembalikan kepada saksi EDI WIBOWO Bin ENDANG HERDIANA Dikembalikan kepada saksi ABDUL HOLIK Bin MEMED 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 326/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 326/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik1377