- Menyatakan terdakwa Ardiansyah bin Ade Yusuf Abduloh, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Priamir;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ardiansyah bin Ade Yusuf Abduloh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1(Satu) Buah STNK sepeda motor merk/Type Yamaha/1 (VIXION), tahun 2014, Warna hitam, Nopol Z 3406 LO, Noka : MH31PA004EK640232, Nosin : 1PA640368 a.n RENNO INDRAGUNAWAN berikut kunci kontak;
- 1(Satu) Lembar surat Keterangan dari Leasing PT.MANDALA MULTIFINANCE Tbk. Yang menjelasakan bahwa BPKB sepeda motor merk/Type Yamaha/1 (VIXION), tahun 2014, Warna hitam, Nopol Z 3406 LO, Noka : MH31PA004EK640232, Nosin : 1PA640368 a.n RENNO INDRAGUNAWAN; dan
- 1(Satu) Unit sepeda motor merk/Type Yamaha/1 (VIXION), tahun 2014, Warna hitam, tanpa Nopol, Noka : MH31PA004EK640232, Nosin : 1PA640368 a.n RENNO INDRAGUNAWAN berikut kunci kontak;
- 1 (satu) buah kunci Y; dan
- 2 (dua) buah mata kunci yang di pipihkan (ASTAG).
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 319/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 319/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita, Br Hakim Anggota Abdul Gafur Bungin |
Panitera | Panitera Pengganti Tjahjudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Agar ketiganya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Saksi RENNO INDRA GUNAWAN bin ENDANG KOSTAMAN. Agar keduanya dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik570